Beranda | Artikel
Bekerja Sama Dengan Pemakai Software Bajakan
Sabtu, 7 Juli 2012

Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum Ustadz

Saya mau bertanya. Saya bekerja pada sebuah softwarehouse di sebuah kota. Namun ternyata perusahaan tersebut karyawannya masih menggunakan software bajakan. Alhamdulillah saya sudah tidak menggunakan produk bajakan.

Bagaimana status harta yang saya dapatkan? Karena produk yang dijual adalah hasil kerja tim (saya dan teman saya), dimana belum semua karyawannya menggunakan produk yang legal.

Dari: Sunu

Jawaban:
Wa’alaikumussalam

Tanggung jawab bapak sebatas yang menjadi tugas dan wewenang bapak, dengan demikian insya Allah hasil kerja bapak halal.

Wassalamu’alaikum

Dijawab oleh Dr. Muhammad Arifin bin Baderi (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Hukum Merayakan Maulid Nabi, Dalil Shalat Tarawih 23 Rakaat, Pengusahamuslim Com, Amalan Asmaul Husna Untuk Rezeki, Cara Menghilangkan Ilmu Hitam Pada Seseorang, Foto Wali Songo Dan Namanya

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/12007-bekerja-sama-dengan-pemakai-software-bajakan.html